Rabu, 27 Februari 2008

Hentikan Penambangan Pasir sampai Ada Surat Izin

Hentikan Penambangan Pasir sampai Ada Surat Izin

BOROBUDUR- Komisi C DPRD Kabupaten Magelang mengadakan kunjungan kerja mendadak ke lokasi penambangan pasir Merapi di Desa Keningar, Kecamatan Dukun yang belum mengantongi SIPD (Surat Izin Penambangan Daerah).

''Penambangan itu dilakukan oleh CV Mitra Karya yang alamat kantornya di Prawirotaman MG III/634 Yogyakarta,'' kata Sekretaris Komisi C, Drs Suwarsa, kemarin, seusai kunjungan kerja.

Dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Magelang, Komisi C memperoleh penjelasan bahwa Mitra Karya belum memiliki SIPD.

Dokumen yang dimiliki hanya izin prinsip dari Bupati Magelang tertanggal 31 Januari 2005 untuk penambangan pasir seluas tujuh hektare.

''Sampai sekarang SIPD untuk Mitra Karya masih dalam proses,'' kata Suwarsa dari FKB, baru-baru ini.

Heru Dwiyanto, anggota Komisi C dari FAN, meminta Bupati Magelang Ir H Singgih Sanyoto agar melihat secara langsung di lokasi penambangan, terhadap pelanggaran yang dilakukan Mitra Karya.

''Agar aturan-aturan yang ada dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, sehingga kelangsungan hajat orang banyak dapat diwujudkan,'' tandasnya.

Komisi C meminta pihak-pihak terkait selalu konsisten dalam persoalan itu. Yakni, menghentikan aktivitas penambangan yang dilakukan Mitra Karya sampai adanya SIPD.

Suwarsa mengatakan, Komisi C menghargai pihak-pihak yang ingin berinvestasi, baik perorangan maupun badan hukum. Namun, hal itu hendaknya melalui mekanisme dan aturan di Kabupaten Magelang.

''Kami mengimbau pemerintah agar tidak diskriminatif terhadap para penambang, karena persoalan penambangan galian golongan C sudah diatur dalam Perda 23/2001 tentang Izin Usah Pertambangan,'' ujarnya.

Izin Prinsip

Sekretaris Komisi C itu mengingatkan, Pasal 3 ayat (1) perda tersebut, setiap usaha pertambangan hanya dapat dilakukan setelah izin dari Bupati atas pertimbangan Dewan.

Sejauh ini pihak DPRD merasa belum diminati pertimbangan mengenal hal itu, meskipun Mitra Karya sudah mengantongi izin prinsip. Tetapi dengan izin prinsip tersebut, tidak kemudian aktivitas penambangan sah dilakukan.

''Pengusaha itu mendapatkan hak untuk menambang setelah memiliki SIPD, bukan izin prinsip. Izin prinsip merupakan pijakan pengusaha untuk melakukan persiapan, bukan aktivitas produksi,'' tandasnya.

Sementara yang ditemukan Komisi C di lapangan, aktivitas Mitra Karya bukan dalam tahap persiapan, melainkan sudah produksi.

Dari petugas Mitra Karya di lapangan, Komisi C menerima laporan aktivitas produksi dimulai Kamis, 12 Mei 2005, tiap hari 24 jam. Setiap begu yang dioperasikan melayani pasir untuk 30-50 truk colt diesel/hari. (pr-16s) (Suara Merdeka, Jumat, 20 Mei 2005)

Tidak ada komentar: