Rabu, 27 Februari 2008

KASUS BUKU SUWARSA WALK OUT

Kasus Buku Suwarsa Walk Out Bersama Lima Anggota DPRD

--Anggaran Rp 42 M Dikhawatirkan Dobel, Buku Pelajaran Sudah Dipenuhi Dana BOS

BOROBUDUR - Sekjen TP2B (Tim Pengawal Pengadaan Barang dan Jasa) Tatang Jatmiko mengatakan, buku pelajaran sekolah sudah dipenuhi dengan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
''Dengan pengadaan buku itu, bukankah terjadi anggaran ganda untuk program yang sama,'' kata Tatang dalam siaran pers yang dikirim lewat e-mail kepada Suara Merdeka, Senin (24/10).
Menurut dia, bila ada pengadaan buku lagi, untuk apa buku yang telah dibeli sekolah dengan dana BOS. Sebab buku teks pelajaran juga mengacu pada kurikulum pendidikan yang ada.
Ia mengakui peningkatan kualitas pendidikan adalah tanggung jawab seluruh stakeholder, bukan hanya pemda. Peningkatan kualitas pendidikan nasional itu juga tidak lepas dari ketersediaan buku pelajaran sekolah.
Menurut dia, dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan nasional, Pemerintah Pusat telah merealisasikan dana BOS dari PKPS-BBM. Dalam aturan penggunaan dana BOS, pengadaan buku pelajaran sekolah harus lebih dari 50 %.
''Dengan dana BOS, sebenarnya sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan buku di sekolah masing-masing,'' kata Tatang Jatmiko.
Karena itu, dia mempertanyakan Pemkab Magelang yang masih bermaksud membeli buku dengan mengacu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengadaan Buku Teks Pelajaran, untuk SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, dan SMK. Apalagi, alokasi anggaran untuk pengadaan buku lebih dari Rp 42 miliar.
''Anggaran itu tidak sedikit bila dibandingkan dengan APBD Kabupaten Magelang, yakni 10% dari APBD Kabupaten Magelang Tahun 2005,'' tandasnya.
Seperti diberitakan kemarin, Sekretaris FKB Drs Suwarsa mengusulkan agar persetujuan DPRD ditangguhkan setelah diadakan kajian hukum lebih dulu yang akan dijadikan landasan lelang pengadaan buku dengan pola kerja sama.
Sebab, dalam Keppres 80/2003 tak ada lelang dengan pola kerja sama. ''Kalau soal pengadaan buku saya setuju tetapi harus dicarikan lebih dulu dasar hukum yang benar,'' katanya.
Susilo yang waktu itu memimpin rapat paripurna menawarkan voting pengadaan ditunda atau diputuskan hari itu. Suwarsa mengusulkan voting dilakukan terbuka.
Setelah diketahui yang setuju voting terbuka hanya tujuh orang, Suwarsa walk out diikuti lima anggota lainnya, tiga dari FKB yakni A Zidni SAg, Dra Nur Istiqomah dan Hibatun Wafiroh SAg. Kemudian, Jamaludin BA anggota FAN dari PKS dan PN Wiworo juga anggota FAN dari Partai Demokrat. Akhirnya diketahui, persetujuan diberikan hari itu oleh 32 anggota DPRD.
Sekretaris FKB Suwarsa juga mengemukakan, perusahaan penerbit buku yang sudah melakukan presentasi di DPRD dan menawarkan pengadaan buku dengan pola kerja sama baru Balai Pustaka. (pr-36m) --SM, Selasa, 25 Oktober 2005

PROFIL

Profil Lengkap

Nama: Drs. Suwarsa
TTL: Magelang, 15 Oktober 1967
E-mail: suwarsa.magelang@yahoo.co.id
Alamat: Pangonan, Deyangan, Mertoyudan
Telepon: 0293-5531993
Jabatan DPRD: Anggota dan Sekretaris Komisi C
Fraksi: FKB
Jabatan Fraksi: Wakil Sekretaris
Istri: 1 orang
Anak: 2 jenis kelamin (laki-laki dan perempuan)
Hobbi: Mancing
Pekerjaan sampingan: Bakul mobil bekas
Jabatan Pan. Anggaran: Anggota
Daerah Pemilihan: Mertoyudan, Mungkid, Borobudur
Pendidikan Terakhir: Sarjana IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Lulus tahun 1995
Riwayat Organisasi:
1. IPNU sebagai bendahara cabang
2. GP ANSOR sebagai wakil sekretaris
3. PKB sebagai Ketua PAC Mertoyudan Periode 2000-2005
4. PKB Sebagai Wakil Sekretaris DPC PKB Kabupaten Magelang 2008-2013

Motto: Proses sebagai Pergulatan Hidup


TERSEBAR DI 320 DESA --Jalan Desa Belum Beraspal



Jalan Desa di Kabupaten Magelang Wajib Dikerasi

MAGELANG - Dari 320 Desa di wilayah Magelang, hampir seluruhnya mempunyai jalan desa yang belum beraspal. Baik itu jalan poros, maupun jalur penghubung antardesa. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Magelang diminta memfokuskan pengerasan jalan desa tersebut. Selama ini Pemkab hanya fokus pada pemeliharaan jalan kabupaten saja.

Padahal, jalan desa juga penting, terutama sebagai akses perekonomian. "Jika jalan desa sudah beraspal, kami yakin perekonomian desa akan lebih maju lagi," ungkap Suwarsa, Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Magelang kepada wartawan, kemarin.
Dikatakan, jalan desa masih menjadi tanggungan pemerintah desa.

Namun, mengingat pentingnya jalan di kawasan pedesaan, sudah seharusnya Pemkab turun tangan, untuk membantu. "Faktanya, kemampuan desa yang selama ini kita lihat, belum mampu ketika jalan tersebut diselesaikan sendiri, tanpa adanya intervensi atau bantuan dari Pemda," jelasnya.


Dalam setiap pembahasan APBD, pengaspalan jalan desa hanya diberikan sebanyak 2 paket pada setiap kecamatan. Dan paket itu, juga hanya diberikan kepada desa yang kondisi jalannya sudah ditata dengan batu (macadam, red).

Di sisi lain, masih banyak jalan desa yang belum bermacadam sama sekali. "Di Kecamatan Kajoran misalnya, jalan desa yang belum diaspal mencapai 4 sampai 5 km. Namun, paket yang ada dari pemerintah hanya cukup untuk pengaspalan 1 hingga 1,5 km saja," lanjutnya.
Selain itu, pihaknya menyayangkan Pemkab Magelang hingga saat ini belum memiliki data base tentang jalan desa.

Padahal, hal itu penting guna merencanakan pembangunan terutama pengerasan jalan desa mana yang mendesak dilakukan. "Jika ada data base itu, Pemkab dapat menentukan atau memiliki ukuran jelas. Memang untuk mengakomodasi aspirasi dari desa sudah ada Musrenbangdes, namun akan lebih baik jika Musrenbangdes didukung juga dengan data base itu," tegasnya.


Terpisah, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Magelang Drs Rohadi Pratoto mengatakan, selama ini pihaknya hanya menginventarisasi jalan kabupaten. Sementara, jalan desa menjadi kewenangan pemerintah desa.

"Namun, bukan berarti kita tidak bisa membantu perbaikan jalan di desa. Bantuan bisa kita berikan, dengan melihat potensi daerah tersebut. Jadi ada skala prioritas, terutama yang dipandang penting," jelasnya.
Sementara itu penyedia jasa (kontraktor, red) pembangunan dua Jembatan di Kabupaten Magelang, yakni Jembatan Gending di Mertoyudan dan Gemawang Kaliangkrik, terancam didenda.

Pasalnya, hingga batas waktu tanggal kontrak, pengerjaan dua jembatan itu hingga kini belum selesai. Kedua proyek dengan nilai kontrak masing-masing sebesar Rp 1,9 miliar dan 4,7 miliar itu, hingga kini baru tergarap sekitar 70 dan 80 persennya.
Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Magelang Suwarsa menyatakan, keraguannya atas penyelesaian pembangunan dua jembatan itu, tepat sesuai waktu kontrak yang disepakati.

"Hingga saat ini saja, pembangunan dua jembatan itu baru selesai kurang lebih 70-80 persen," ujarnya.
Dikatakan Suwarsa, bila kedua penyedia jasa itu tidak dapat menyelesaikan tepat waktu, maka sebagai konsekuensinya pemerintah daerah harus memperpanjang tanggal kontrak dengan catatan, alasan dari pihak penyedia jasa bisa dipertanggungjawabkan.

"Prinsip, jika alasan janggal atau mengada-ada, penyedia jasa akan dikenai denda sebesar 1/ 1000/hari dikali nilai kontrak yang disepakati," katanya. (R-8/Yhr)-
(KR 06/12/2007)

Hentikan Penambangan Pasir sampai Ada Surat Izin

Hentikan Penambangan Pasir sampai Ada Surat Izin

BOROBUDUR- Komisi C DPRD Kabupaten Magelang mengadakan kunjungan kerja mendadak ke lokasi penambangan pasir Merapi di Desa Keningar, Kecamatan Dukun yang belum mengantongi SIPD (Surat Izin Penambangan Daerah).

''Penambangan itu dilakukan oleh CV Mitra Karya yang alamat kantornya di Prawirotaman MG III/634 Yogyakarta,'' kata Sekretaris Komisi C, Drs Suwarsa, kemarin, seusai kunjungan kerja.

Dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Magelang, Komisi C memperoleh penjelasan bahwa Mitra Karya belum memiliki SIPD.

Dokumen yang dimiliki hanya izin prinsip dari Bupati Magelang tertanggal 31 Januari 2005 untuk penambangan pasir seluas tujuh hektare.

''Sampai sekarang SIPD untuk Mitra Karya masih dalam proses,'' kata Suwarsa dari FKB, baru-baru ini.

Heru Dwiyanto, anggota Komisi C dari FAN, meminta Bupati Magelang Ir H Singgih Sanyoto agar melihat secara langsung di lokasi penambangan, terhadap pelanggaran yang dilakukan Mitra Karya.

''Agar aturan-aturan yang ada dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, sehingga kelangsungan hajat orang banyak dapat diwujudkan,'' tandasnya.

Komisi C meminta pihak-pihak terkait selalu konsisten dalam persoalan itu. Yakni, menghentikan aktivitas penambangan yang dilakukan Mitra Karya sampai adanya SIPD.

Suwarsa mengatakan, Komisi C menghargai pihak-pihak yang ingin berinvestasi, baik perorangan maupun badan hukum. Namun, hal itu hendaknya melalui mekanisme dan aturan di Kabupaten Magelang.

''Kami mengimbau pemerintah agar tidak diskriminatif terhadap para penambang, karena persoalan penambangan galian golongan C sudah diatur dalam Perda 23/2001 tentang Izin Usah Pertambangan,'' ujarnya.

Izin Prinsip

Sekretaris Komisi C itu mengingatkan, Pasal 3 ayat (1) perda tersebut, setiap usaha pertambangan hanya dapat dilakukan setelah izin dari Bupati atas pertimbangan Dewan.

Sejauh ini pihak DPRD merasa belum diminati pertimbangan mengenal hal itu, meskipun Mitra Karya sudah mengantongi izin prinsip. Tetapi dengan izin prinsip tersebut, tidak kemudian aktivitas penambangan sah dilakukan.

''Pengusaha itu mendapatkan hak untuk menambang setelah memiliki SIPD, bukan izin prinsip. Izin prinsip merupakan pijakan pengusaha untuk melakukan persiapan, bukan aktivitas produksi,'' tandasnya.

Sementara yang ditemukan Komisi C di lapangan, aktivitas Mitra Karya bukan dalam tahap persiapan, melainkan sudah produksi.

Dari petugas Mitra Karya di lapangan, Komisi C menerima laporan aktivitas produksi dimulai Kamis, 12 Mei 2005, tiap hari 24 jam. Setiap begu yang dioperasikan melayani pasir untuk 30-50 truk colt diesel/hari. (pr-16s) (Suara Merdeka, Jumat, 20 Mei 2005)