Rabu, 27 Februari 2008

TERSEBAR DI 320 DESA --Jalan Desa Belum Beraspal



Jalan Desa di Kabupaten Magelang Wajib Dikerasi

MAGELANG - Dari 320 Desa di wilayah Magelang, hampir seluruhnya mempunyai jalan desa yang belum beraspal. Baik itu jalan poros, maupun jalur penghubung antardesa. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Magelang diminta memfokuskan pengerasan jalan desa tersebut. Selama ini Pemkab hanya fokus pada pemeliharaan jalan kabupaten saja.

Padahal, jalan desa juga penting, terutama sebagai akses perekonomian. "Jika jalan desa sudah beraspal, kami yakin perekonomian desa akan lebih maju lagi," ungkap Suwarsa, Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Magelang kepada wartawan, kemarin.
Dikatakan, jalan desa masih menjadi tanggungan pemerintah desa.

Namun, mengingat pentingnya jalan di kawasan pedesaan, sudah seharusnya Pemkab turun tangan, untuk membantu. "Faktanya, kemampuan desa yang selama ini kita lihat, belum mampu ketika jalan tersebut diselesaikan sendiri, tanpa adanya intervensi atau bantuan dari Pemda," jelasnya.


Dalam setiap pembahasan APBD, pengaspalan jalan desa hanya diberikan sebanyak 2 paket pada setiap kecamatan. Dan paket itu, juga hanya diberikan kepada desa yang kondisi jalannya sudah ditata dengan batu (macadam, red).

Di sisi lain, masih banyak jalan desa yang belum bermacadam sama sekali. "Di Kecamatan Kajoran misalnya, jalan desa yang belum diaspal mencapai 4 sampai 5 km. Namun, paket yang ada dari pemerintah hanya cukup untuk pengaspalan 1 hingga 1,5 km saja," lanjutnya.
Selain itu, pihaknya menyayangkan Pemkab Magelang hingga saat ini belum memiliki data base tentang jalan desa.

Padahal, hal itu penting guna merencanakan pembangunan terutama pengerasan jalan desa mana yang mendesak dilakukan. "Jika ada data base itu, Pemkab dapat menentukan atau memiliki ukuran jelas. Memang untuk mengakomodasi aspirasi dari desa sudah ada Musrenbangdes, namun akan lebih baik jika Musrenbangdes didukung juga dengan data base itu," tegasnya.


Terpisah, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Magelang Drs Rohadi Pratoto mengatakan, selama ini pihaknya hanya menginventarisasi jalan kabupaten. Sementara, jalan desa menjadi kewenangan pemerintah desa.

"Namun, bukan berarti kita tidak bisa membantu perbaikan jalan di desa. Bantuan bisa kita berikan, dengan melihat potensi daerah tersebut. Jadi ada skala prioritas, terutama yang dipandang penting," jelasnya.
Sementara itu penyedia jasa (kontraktor, red) pembangunan dua Jembatan di Kabupaten Magelang, yakni Jembatan Gending di Mertoyudan dan Gemawang Kaliangkrik, terancam didenda.

Pasalnya, hingga batas waktu tanggal kontrak, pengerjaan dua jembatan itu hingga kini belum selesai. Kedua proyek dengan nilai kontrak masing-masing sebesar Rp 1,9 miliar dan 4,7 miliar itu, hingga kini baru tergarap sekitar 70 dan 80 persennya.
Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Magelang Suwarsa menyatakan, keraguannya atas penyelesaian pembangunan dua jembatan itu, tepat sesuai waktu kontrak yang disepakati.

"Hingga saat ini saja, pembangunan dua jembatan itu baru selesai kurang lebih 70-80 persen," ujarnya.
Dikatakan Suwarsa, bila kedua penyedia jasa itu tidak dapat menyelesaikan tepat waktu, maka sebagai konsekuensinya pemerintah daerah harus memperpanjang tanggal kontrak dengan catatan, alasan dari pihak penyedia jasa bisa dipertanggungjawabkan.

"Prinsip, jika alasan janggal atau mengada-ada, penyedia jasa akan dikenai denda sebesar 1/ 1000/hari dikali nilai kontrak yang disepakati," katanya. (R-8/Yhr)-
(KR 06/12/2007)

Tidak ada komentar: